PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur.
- Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)
sebagai Undang-undang.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang
terdiri atas:
Kecamatan Sokan;
Kecamatan Tanah Pinoh;
Kecamatan Belimbing;
Kecamatan Sayan;
Kecamatan Nanga Pinoh;
Kecamatan Ella Hilir; dan
Kecamatan Menukung.
Pasal 4
Kabupaten Sekadau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sanggau yang
terdiri atas:
Kecamatan Belitang Hulu;
Kecamatan Belitang;
Kecamatan Belitang Hilir;
Kecamatan Sekadau Hilir;
Kecamatan Sekadau Hulu;
Kecamatan Nanga Taman; dan
Kecamatan Nanga Mahap.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan
Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten
Sintang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten
Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan
Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.
(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu
Kabupaten Sintang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah,
Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten
Sintang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan
Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan
Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten
Sanggau.
(3) Batas ...
PRESIDEN
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan
Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Melawi berkedudukan di Nanga Pinoh.
(2) Ibu kota Kabupaten Sekadau berkedudukan di Sekadau.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV ...
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau,
Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk
melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 …
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan
dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Pasal 15
(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang
berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau;
- utang ...
PRESIDEN
- utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat
Bupati Sekadau.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan atas
pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Kalimantan Barat.
(7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Kalimantan Barat.
(8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan
Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di
Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan
Kabupaten Sanggau.
(2) Pembentukan ...
PRESIDEN
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di
Kabupaten Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sekadau.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan
pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau.
Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau perlu
dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
: 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1106);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)
Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan ...
PRESIDEN
