UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
