UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan
Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
