Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan
Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten
Sintang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten
Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan
Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.
(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu
Kabupaten Sintang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah,
Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten
Sintang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan
Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan
Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten
Sanggau.
(3) Batas ...
PRESIDEN
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
