UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
