Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten
Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang
berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau;
- utang ...
PRESIDEN
- utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat
Bupati Sekadau.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
