UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan
dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
