Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau,
Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk
melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 …
PRESIDEN
