UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
