UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur.
- Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)
sebagai Undang-undang.
BAB II ...
PRESIDEN
