Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan
Kabupaten Sanggau.
(2) Pembentukan ...
PRESIDEN
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di
Kabupaten Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sekadau.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan
pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau.
