UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-
undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan
Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di
Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
