Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Paringin meliputi wilayah Kabupaten Balangan.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Toboali meliputi wilayah Kabupaten Bangka
Selatan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Koba meliputi wilayah Kabupaten Bangka
Tengah.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten
Manggarai Barat.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lasusua meliputi wilayah Kabupaten Kolaka
Utara.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Daik Lingga meliputi wilayah Kabupaten Lingga.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekadau meliputi wilayah Kabupaten Sekadau.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah
Kabupaten Bener Meriah.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten
Tangerang.
