Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Paringin, maka Kabupaten Balangan
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Amuntai.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Toboali, maka Kabupaten Bangka
Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Koba, maka Kabupaten Bangka Tengah
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, maka Kabupaten
Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ruteng.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lasusua, maka Kabupaten Kolaka Utara
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Daik Lingga, maka Kabupaten Lingga
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sekadau, maka Kabupaten Sekadau
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanggau.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka
Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Takengon.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa, maka Kabupaten Tangerang
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang.
