PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera
Selatan.
- Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Bangka Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:
- Kecamatan ...
PRESIDEN
Kecamatan Simpang Rimba;
Kecamatan Payung;
Kecamatan Air Gegas;
Kecamatan Toboali; dan
Kecamatan Lepar Pongok.
Pasal 4
Wilayah Kabupaten Bangka Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:
Kecamatan Pangkalan Baru;
Kecamatan Koba;
Kecamatan Sungai Selan; dan
Kecamatan Simpang Katis.
Pasal 5
Wilayah Kabupaten Bangka Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bangka yang terdiri atas:
Kecamatan Jebus;
Kecamatan Kelapa;
Kecamatan Tempilang;
Kecamatan Simpang Teritip; dan
Kecamatan Mentok.
Pasal 6
Wilayah Kabupaten Belitung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Belitung yang terdiri atas :
Kecamatan Kelapa Kampit;
Kecamatan Manggar;
Kecamatan Gantung; dan
Kecamatan Dendang.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah
Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan
wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan
Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten
Bangka dan Kota Pangkal Pinang;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan
Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan Bakam,
Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten
Bangka;
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(4) Kabupaten ...
PRESIDEN
(4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau,
dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur masing-masing
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 10
(1) Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Toboali.
(2) Ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berkedudukan di Koba.
(3) Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.
(4) Ibu kota Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Manggar.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 11
Kewenangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa- ten Bangka Tengah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, dibentuk melalui
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur,
Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah,
Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu)
tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan
bupati dan wakil bupati.
Pasal 15
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten
dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,
Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten
Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah
Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
- Badan ...
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten
Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
- utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka
Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk
Kabupaten Belitung Timur; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan,
Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan
Penjabat Bupati Belitung Timur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 17
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan
Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan
Provinsi.
(3) Pembagian ...
PRESIDEN
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Belitung.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan
pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan
Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka
Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
(2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
BAB VI ...
PRESIDEN
Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pada umumnya, serta Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
- Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
- Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang
Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1814);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57)
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kota Praja Dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
