Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan
Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan
Provinsi.
(3) Pembagian ...
PRESIDEN
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Belitung.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan
pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur.
