Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan
Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka
Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
(2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
BAB VI ...
PRESIDEN
