PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA *)
regulation_id: UU_6_1956 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/uu-6-1956
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia.
b. bahwa dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut;
c. bahwa memajukan dan membimbing ilmu pengetahuan hendaklah berlangsung dengan asas nasional yang melindungi kebebasan mengusahakan ilmu pengetahuan dengan berpedoman kepada kepentingan nasional dan kepentingan perdamaian dan umat manusia;
Mengingat : pasal 40 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut : a. "Ordonansi pembentukan "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1928 No. 57);
b. "Reglemen voor den Natuurwetenschappelijken Raad voor Nederlandsche Indie" (Bijblad No. 11598 jo No. 13639);
c. "Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek' serta perubahannya (Staatsblad 1948 No. 97 dan 260);
d. "Verordening Natuurweteschappelijke Instituten 1948" (Staatsblad 1948 No. 268);
II. Menetapkan undang-undang sebagai berikut:
Undang-undang tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia.
BAB I - .
Pendirian, tempat kedudukan dan sifat Majelis.
Pasal 1.
Dengan nama "Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia" didirikan sebuah Badan Pusat yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan, bertempat-kedudukan di Jakarta atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran atau Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.
Pasal 2.
Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya disebut Majelis adalah suatu badan-hukum.
BAB II - .
Tugas dan usaha Majelis.
Pasal 3.
Majelis bertugas :
a.
memajukan dan membimbing dalam arti kata yang seluas-luasnya usaha dan kehidupan pada
lapangan ilmu pengetahuan, dengan berpedoman kepada kepentingan nasional pada khususnya
dan kepentingan perdamaian dan umat manusia pada umumnya:
b
.memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha
yang bertalian dengan ilmu pengetahuan kepada Pemerintah, baik atas permintaan maupun atas
kehendak sendiri.
Pasal 4.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam pasal 3 Majelis berkewajiban:
a.
memelihara sebaik-baiknya kepentingan ilmu pengetahuan pada umumnya dan penyelidikan
dalam ilmu pengetahuan pada khususnya;
b.
menyelenggarakan kerjasama dan kordinasi antara lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, baik
yang dimiliki oleh Pemerintah maupun yang dimiliki oleh pihak partikelir;
c.
menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada:
1.usaha penyelidikan dalam ilmu pengetahuan,
2.usaha penerbitan dalam lapangan ilmu pengetahuan,
3.usaha penyebaran ilmu pengetahuan dalam masyarakat;
d.
menyelenggarakan pendaftaran kepustakaan dan benda-benda lain yang berharga untuk ilmu
pengetahuan, yang terdapat di Indonesia;
e.
mengurus lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan dana-dana untuk memajukan ilmu
pengetahuan yang dipercayakan kepadanya;
f.
menyelenggarakan perhubungan dengan badan-badan internasional dan badan-badan nasional
dari negara-negara lain yang bekerja pada lapangan ilmu pengetahuan;
g.
memberi laporan tentang soal-soal, rencana-rencana dan usaha-usaha yang dimintakan
pertimbangannya oleh Pemerintah dan mengajukan usul-usul kepada Kementerian-
kementerian tentang kepentingan ilmu pengetahuan atau kepentingan Negara yang bertalian
dengan ilmu pengetahuan;
h.
menyelenggarakan usaha-usaha lain dalam lapangan ilmu pengetahuan yang tidak termasuk
perincian usaha-usaha tersebut di atas.
BAB III
Organisasi
A. Pengurus Majelis.
Pasal 5.
(1)
Majelis dipimpin oleh suatu badan Pengurus, yang terdiri atas seorang anggota merangkap
Ketua,
seorang
anggota
merangkap
Panitera,
dengan
jumlah
semua
anggota
sebanyak-banyaknya sembilan orang.
(2)
Rapat Pengurus Majelis memilih seorang dari antara para anggota yang tidak merangkap Ketua
atau Panitera, untuk bersama-sama dengan Ketua dan Panitera Pengurus merupakan Pengurus
harian, yang bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis. Ketua dan Panitera Pengurus
Majelis bertindak masing-masing sebagai Ketua dan Panitera Pengurus Harian.
(3)
Ketua Pengurus Majelis mewakili Majelis di dalam dan di luar pengadilan.
(4)
Jika Ketua Pengurus Majelis berhalangan, maka tugas dan hak Ketua dilakukan oleh anggota
Pengurus Majelis yang tertua yang berdiam di tempat kedudukan Pengurus, dan tidak
merangkap Panitera atau anggota Pengurus Harian.
Pasal 6.
(1)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus Majelis harus warga-negara Indonesia yang bertempat
tinggal di Indonesia, dan belum berusia 70 tahun.
(2)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus harus ahli dalam sesuatu jenis ilmu pengetahuan.
Seperdua dari jumlah anggota harus ahli dalam lapangan ilmu pengetahuan Alam, seperdua
lainnya harus ahli dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat, dengan
ketentuan, bahwa mereka itu sedapat-dapatnya mewakili jenis-jenis ilmu pengetahuan yang
berbeda-beda.
Pasal 7.
(1)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas
pencalonan
Pemerintah
berdasarkan
pertimbangan
Pengurus
Majelis,
Pimpinan
Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Ketua, Panitera dan anggota Pengurus diangkat untuk waktu dua tahun. Semuanya berhenti
seketika, dengan kemungkinan segera diangkat kembali.
(3)
Pengangkatan untuk mengisi lowongan karena anggota berhenti sebelum habis jangka
waktunya, berlaku hanya sampai saat habisnya jangka waktu itu.
(4)
Anggota yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat pengangkatan atau disebabkan tingkah-laku
atau perbuatannya tidak lagi dianggap patut untuk tetap menjadi anggota Pengurus, dapat
diperhentikan dari keanggotaannya untuk sementara waktu atau
untuk selama-lamanya. Pemberhentian untuk selama-lamanya tidak dilakukan sebelum yang
bersangkutan diberi kesempatan mengajukan pembelaannya.
B. Dewan Pertimbangan.
Pasal 8.
(1)
Guna membantu pekerjaan Pengurus Majelis diadakan suatu Dewan Pertimbangan.
(2)
Dewan Pertimbangan memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pengurus tentang soal-soal
dalam lapangan pekerjaan Majelis, atas permintaan maupun atas kehendak sendiri. Atas
permintaan atau dengan persetujuan Pengurus Majelis anggota Dewan Pertimbangan, baik
secara perseorangan maupun dalam suatu hubungan tertentu, dapat menjalankan penyelidikan
atau usaha lain bagi kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 9.
(1)
Dewan Pertimbangan mempunyai dua Bagian, ialah Bagian ilmu pengetahuan Alam dan
Bagian ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat. Tiap-tiap Bagian dapat dibagi-bagi
lagi dalam beberapa seksi menurut golongan-golongan jenis ilmu pengetahuan.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pertimbangan sebanyak-banyaknya empatpuluh orang, ialah untuk
Bagian-ilmu pengetahuan Alam sebanyak-banyaknya duapuluh orang, dan untuk Bagian Ilmu
pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat sebanyak-banyaknya duapuluh orang.
(3)
Anggota Dewan Pertimbangan diangkat oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan
Pengurus Majelis dan pertimbangan itu berdasarkan usul dari perguruan-perguruan tinggi,
lembaga-lembaga atau badan-badan ilmu pengetahuan.
Pasal 10.
(1)
Ilmu pengetahuan Alam meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang ditetapkan Menteri atas usul
Majelis.
(2)
Ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat meliputi ilmu-ilmu pengetahuan yang
ditetapkan Menteri atas usul Majelis.
(3)
Ilmu-ilmu pengetahuan yang tergolong diperbatasan kedua golongan ilmu pengetahuan atau
meliputi kedua golongan tersebut, ditetapkan masuknya ke dalam salah satu golongan oleh
Menteri menurut pendapat Majelis.
C. Badan-badan lain.
Pasal 11.
(1)
Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk
selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Kepada badan-badan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dapat diserahkan beberapa hak tertentu
dari Majelis.
BAB IV - .
Harta kekayaan Majelis dan tanggung-jawab.
Pasal 12.
Harta kekayaan Majelis terdiri atas:
a.
tunjangan yang diperuntukkan baginya dari pihak Pemerintah dan dibebankan atas Anggaran
Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan;
b.
sumbangan dari pihak lain berdasarkan hadiah, wasiat atau atas hak lain;
c.
penggantian jasa-jasa yang diberikan oleh atau atas nama Majelis.
Pasal 13.
(1)
Harta kekayaan Majelis ada di bawah kekuasaan Pengurus Majelis.
(2)
Dalam menjalankan kekuasaannya, selain daripada melakukan tindakan mengurus, Pengurus
dapat pula melakukan tindakan-tindakan yang bersandar atas hak milik.
(3)
Untuk memindahkan ke tangan lain atau membebani barang tetap milik Majelis, Pengurus
harus memperoleh persetujuan lebih dulu dari Menteri.
Pasal 14.
Pengurus Majelis bertanggung-jawab atas urusan keuangannya kepada Menteri.
Pasal 15.
Tiap-tiap tahun dalam bulan Mei diadakan rapat gabungan antara:
1.
Pengurus Majelis,
2.
Dewan Pertimbangan,
3.
Pengurus badan-badan termaksud dalam pasal 11, untuk membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan:
a. keadaan beserta kepentingan Majelis dan pekerjaan yang sudah dan akan dilaksanakan;
b. rancangan anggaran belanja untuk tahun takwin yang dihadapi.
Pasal 16.
Tiap-tiap tahun selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni Majelis menyampaikan kepada
Menteri:
a.
sebuah risalah tentang keadaan dan pekerjaan Majelis dalam tahun takwim yang telah lalu.
b.
sebuah pertanggungan jawab perihal keuangan dari tahun takwim yang telah lalu;
c.
sebuah rancangan anggaran belanja Majelis untuk tahun takwim yang dihadapi.
BAB V
Ketentuan hukuman.
Pasal 17.
(1)
Pengurus dapat mewajibkan siapapun juga untuk merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya berhubung dengan pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang bertalian dengan
Undang-undang ini.
(2)
Kewajiban merahasiakan itu tidak berlaku dalam hal dan sekadar yang bersangkutan atas
ketentuan sesuatu undang-undang diharuskan memberitahukan apa yang wajib dirahasiakan itu.
Pasal 18.
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja mengumumkan hal-hal yang atas ketentuan pasal 17 ayat 1
diwajibkan merahasiakannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan
bulan atau denda uang sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Barangsiapa oleh karena kealpaannya mengakibatkan, bahwa hal yang harus dirahasiakannya
menurut pasal 17 ayat 1 menjadi terbuka, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
enam bulan atau denda uang sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3)
Perbuatan yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 dipandang sebagai kejahatan.
BAB VI - .
Ketentuan-ketentuan pemilihan.
Pasal 19.
Menyimpang dari yang ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 untuk pertama kali Ketua, Panitera dan anggota-anggota lainnya dari Pengurus Majelis diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas pencalonan Menteri, setelah Menteri mendengar pertimbangan-pertimbangan Panitia Persiapan Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dan pimpinan Universitas-universitas Negeri.
Pasal 20.
(1)
Pada hari mulai berlakunya undang-undang ini, dihapuskan:
a. badan hukum "Organisasi Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam" (Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek) yang diadakan dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1948 No. 97;
b.
badan hukum "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie" yang
dibentuk dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1928 No. 57.
(2)
Segala urusan, hak, kewajiban dan harta kekayaan badan-badan hukum yang dihapuskan itu,
dengan disertai laporan, oleh bekas Pengurus masing-masing segera diserahkan, sekadar:
a. mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini;
b.
mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf b kepada Pengurus Majelis.
(3)
"Ordonnantie Organisatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek" (Staatsblad 1948 No. 97)
beserta
peraturan-peraturan
yang
bersangkutan
dan
"Reglement
voor
den
Natuurwetenschappelijken Raad voor Nederlandsch-Indie" (Bijblad No. 11598 jo. No. 13639)
masih berlaku sekadar diperlukan berhubung dengan peralihan termaksud di atas dan sekadar
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
BAB VII
Ketentuan penutup.
Pasal 21.
(1)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undang-undang ini
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh
undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1 pasal 21
setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis.
Pasal 22.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1956.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan, Pengajaran
Dan Kebudayaan,
ttd.
SUWANDI
Menteri Kehakiman,
ttd,
LOEKMAN WIRIADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 19 Maret 1956
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
MAJELIS ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
UMUM.
Pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara membebankan kepada Pemerintah tugas-kewajiban
untuk :
a.melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan,
b.memajukan dengan sekuat tenaga perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan
ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan adalah penting sekali untuk kemajuan, kebahagiaan dan keselamatan sesuatu negara. Dalam pada itu tidaklah cukup, jikalau kita hanya menggunakan hasil-hasil usaha ilmu pengetahuan yang dicapai dinegeri-negeri lain. Disamping itu kita harus menyelenggarakan sendiri usaha-usaha dalam lapangan ilmu pengetahuan berdaya-upaya untuk mempertinggi dan memperkembangkan usaha-usaha tersebut dengan tujuan atas dasar sifat kebangsaan Indonesia.
Usaha-usaha itu baik diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh badan-badan partikelir.
Untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan sendiri Pemerintah perlu
mengadakan bimbingan, bantuan, kerjasama dan koordinasi dalam hal ini. Guna menyelenggarakan
semua itu Pemerintah perlu membentuk suatu badan pusat yang bekerja pada lapangan ilmu
pengetahuan, ialah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Mengingat pentingnya arti dan kedudukan ilmu pengetahuan, maka urusan dan usaha-usaha Majelis
tersebut memerlukan suatu peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Untuk memberi sumbangan tentang apa yang menjadi lapangan pekerjaan Majelis itu, maka
sebagai contoh dibawah ini dikemukakan beberapa hal yang merupakan usaha-usaha penting dari badan
tersebut.
1)
Majelis memelihara, mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan ilmu
pengetahuan, agar supaya dapat dipenuhi syarat-syarat yang memungkinkan pekerjaan-
pekerjaan dalam lapangan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, sehingga akan besar artinya
untuk kesejahteraan masyarakat.
2)
Majelis membantu dan ikut serta dalam usaha-usaha untuk menjadikan masyarakat kita gemar
akan ilmu pengetahuan.
3)
Majelis berusaha untuk atas dasar-dasar kebebasan dan sukarela, melaksanakan koordinasi dan
kerjasama antara lembaga-lembaga yang berusaha pada lapangan penyelidikan. Untuk
kepentingan nasional maka perlu sekali adanya kerjasama dalam hubungan dan pengertian yang
erat antara berbagai lembaga guna mencapai suatu tujuan bersama dalam lapangan
penyelidikan.
Dalam hal ini Majelis mempunyai tugas yang besar artinya.
Perkembangan badan ini dalam masa yang akan datang akan sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia dan pembangunan masyarakat kita.
Kini sudah ada beberapa badan sebagai organisasi dalam lapangan ilmu pengetahuan yang dibentuk dalam zaman pemerintahan yang lampau, ialah "Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie", dan "Organisasi untuk Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam' (O.P.I.P.A., semula disebut "Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek"), masing-masing berdasarkan ordonansi pembentukan Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch - Indie (staatblad 1928 No. 57) dan Ordonanasi Organitatie Natuurwetenschappelijk Onderzoek (Staatsblad 1948 No. 97). Baik dalam bentuk organisasinya maupun dalam sifatnya badan-badan tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan negara kita. Lain daripada itu badan-badan tersebut, sebagaimana ternyata dari namanya, hanya memusatkan usahanya pada lapangan ilmu pengetahuan Alam, sedangkan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat sama sekali tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Dengan adanya undang-undang ini maka badan-badan itu dihapuskan dan diganti dengan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang memusatkan usahanya baik dilapangan ilmu pengetahuan Alam maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan pasal 2.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 3.
Tidak memerlukan penjelasan lagi.
Pasal 4.
Dalam pasal ini ditentukan dengan serba lengkap apa yang menurut pertimbangan sekarang
perlu dimasukkan dalam lapangan pekerjaan Majelis.
Alasan untuk bertindak demikian ialah :
a.memberi pedoman yang lengkap kepada Pengurus Majelis, yang sekiranya dibutuhkan dalam masa
mudanya.
b.agar lebih mudah dapat ditetapkan tugas badan-badan yang kelak mungkin perlu didirikan untuk
melaksanakan salah satu kewajiban dari Majelis (lihat pasal 11).
Pasal 5, 6 dan 7.
Sebagai badan nasional yang tertinggi pada lapangan Organisasi ilmu pengetahuan, maka
anggota-anggotanya harus warga negara lndonesia yang ternama dan bertempat tinggal di
Indonesia.Untuk menjamin bahwa baik ilmu pengetahuan alam, maupun ilmu pengetahuan budaya,
negara dan masyarakat perhatian yang cukup, maka seperdua daripada anggota harus ahli dalam salah
satu ilmu pengetahuan dari golongan pertama dan seperdua dari golongan kedua. Dalam golongan
kedua ini termasuk juga ahli-ahli agama, misalnya alim-ulama yang terkenaL sebagai ahli dan para ahli
dalam hal agama-agama lain, sekedar agama-agama itu diakui Pemerintah.
Jumlah anggota Pengurus Majelis ditetapkan sebanyak-banyaknya sembilan orang agar supaya badan
itu tidak terlampau lamban.
Dalam pasal 7 ayat 1 ditetapkan bahwa Universitas-universitas Negeri ikut serta dalam
mempertimbangkan pencalonan anggota-anggota Pengurus, oleh karena Universitas mempunyai
kepentingan besar dalam soal-soal yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan, dengan kemungkinan
besar, bahwa tenaga-tenaga dan lembaga-lembaga dari lingkungan Universitas ikut serta dalam salah
satu atau beberapa usaha dari Majelis.
Untuk memperkuat dan menempatkan kedudukan Majelis pada tingkat yang sesuai dalam masyarakat,
maka dalam ayat tersebut ditetapkan, bahwa anggota-anggota Pengurus diangkat oleh Presiden
Republik Indonesia atas pencalonan Pemerintah berdasarkan pertimbangan Pengurus Majelis, Pimpinan
Universitas-universitas Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8 dan 9.
Untuk dapat melaksanakan dengan sempurna tugasnya yang luas itu yang meliputi seluruh
lapangan ilmu pengetahuan, maka Majelis perlu mempunyai cukup banyak penasihat-penasihat ahli.
Dalam penasihat-penasihat ahli ini termasuk ahli-ahli agama sebagai dimaksudkan dalam penjelasan
mengenai pasal 7. Karena yang penting disini keahlian, dan diwakilinya sebanyak mungkin jenis ilmu
pengetahuan yang berbeda-beda, dan kewajiban ahli-ahli itu hanyalah memberi nasihat, maka syarat
kewarganegaraan Indonesia bagi keanggotaan Dewan Pertimbangan tidak perlu dipertahankan. Baik
ilmu pengetahuan Alam maupun ilmu pengetahuan Budaya, Negara dan Masyarakat harus mempunyai
cukup wakil-wakil dalam Dewan Pertimbangan.
Pasal 1O.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 11.
Agar supaya salah satu kewajiban yang penting dari Majelis dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka dengan pasal ini diberi kemungkinan untuk mendirikan badan dalam lingkungan Majelis yang bertugas khusus melakukan kewajiban itu. Salah satu badan yang dalam hubungan ini perlu diadakan ialah misalnya badan koordinasi, untuk melaksanakan kerjasama antara lembaga- lembaga dalam lapangan ilmu pengetahuan alam untuk mengganti "Organisasi untuk Penyelidikan Ilmu Pengetahuan Alam" (nama dulu "Organisatie voor Natuurwetenschappelijk Onderzoek") yang dengan berdirinya Majelis akan dibubarkan.
Pasal 12, 13, 14, 16 dan 16.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 17 dan 18.
Dalam penyelidikan sesuatu ilmu pengetahuan ada kemungkinan, bahwa untuk kepentingan negara atau kepentingan lain, penyelidik-penyelidik yang bersangkutan diwajibkan merahasiakan apa yang diketahuinya tentang hal-hal disekitar usaha penyelidikan itu.
Pasal 19, 20, 21 dan 22.
Tidak memerlukan penjelasan.
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-21 pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 1956,
P.97/1955
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1956/14; TLN NO. 971
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-undang Dasar Sementara, perlu dibentuk badan sebagai pusat koordinasi dalam membimbing usaha memajukan ilmu pengetahuan di wilayah Republik Indonesia.
- bahwa dalam rangka usaha termaksud perlu diadakan perubahan tentang sifat, kedudukan dan keadaan badan-badan atau dewan-dewan ilmu pengetahuan alam yang sudah ada yang bekerja pada lapangan tersebut;
- bahwa memajukan dan membimbing ilmu pengetahuan hendaklah berlangsung dengan asas nasional yang melindungi kebebasan mengusahakan ilmu pengetahuan dengan berpedoman kepada kepentingan nasional dan kepentingan perdamaian dan umat manusia;
pasal 40 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
