UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera
Selatan.
- Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang.
