UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
