UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
