Pasal 14
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur,
Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah,
Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu)
tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur.
(5) Menteri ...
PRESIDEN
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan
bupati dan wakil bupati.
