UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 15
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten
dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
