Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan
Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten
Bangka dan Kota Pangkal Pinang;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan
Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba
Kabupaten Bangka Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan Bakam,
Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten
Bangka;
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(4) Kabupaten ...
PRESIDEN
(4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau,
dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
