UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah
Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan
wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
