UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.