KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PARINGIN, KEJAKSAAN NEGERI TOBOALI,
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
