PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Manggarai yang terdiri atas:
Kecamatan Macang Pacar;
Kecamatan Kuwus;
Kecamatan Lembor;
Kecamatan …
PRESIDEN
Kecamatan Sano Nggoang; dan
Kecamatan Komodo.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal,
Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di Labuan Bajo.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk
melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat Bupati
Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri ...
PRESIDEN
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur
untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai
Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai
Barat hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai Barat;
- barang ...
PRESIDEN
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten
Manggarai Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;
- utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk
Kabupaten Manggarai Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Manggarai Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat
melakukan upaya hukum.
Pasal 14
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Manggarai.
(4) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan
pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 15
(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai yang berlaku di
wilayah Kabupaten Manggarai Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
umumnya, serta Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Manggarai Barat;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1649);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1655);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
