UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
