Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat Bupati
Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri ...
PRESIDEN
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur
untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.
