UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
