UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
