UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan Cibal,
Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Sape.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
