UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
