Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai,
serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Manggarai atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Manggarai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Manggarai.
(4) Pemerintah ...
PRESIDEN
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan
pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
