UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
