Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Gubernur adalah Gubernur Banten;
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam Provinsi Banten;
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, pengangkutan ikan, pemasaran ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mengolah, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
Wilayah Pengelolaan Perikanan adalah kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004;
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara RI atau Badan Hukum INDONESIA;
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan dalam keadaan tidak dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan dan mengawetkan, dan mengangkut ikan untuk tujuan komersial;
Usaha pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan Ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan;
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial;
Kapal Perikanan adalah kapal, Perahu atau alat apung lain yang di pergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembududayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ekplorasi perikanan;
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus di pergunakan untuk mengangkut ikan dan atau untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan ikan hasil pembudidayaan termasuk untuk mengangkut ikan, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan dan atau hasil pembudidayaan termasuk memuat, menampung dan menyimpan;
Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan;
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut;
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP;
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan;
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah Penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP;
Perluasan Usaha Pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis usaha kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP;
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasal 2
Objek retribusi adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Pasal 3
Subjek retribusi adalah setiap Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum atau Koperasi, yang melakukan usaha perikanan dan penangkapan ikan yang berdomisili di wilayah administrasi Provinsi Banten yang memperoleh SIUP, SIPI dan SIKPI.
Pasal 4
(1) Usaha Perikanan meliputi usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengangkutan ikan, usaha pengolahan ikan dan usaha pemasaran ikan. (2) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Pembudidayaan ikan di air tawar; b. Pembudidayaan ikan di air payau; c. Pembudidayaan ikan di laut. (3) Jenis Perizinan Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang penangkapan ikan; b. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (4) Jenis Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pembudidayaan Ikan; b. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (5) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pembenihan, pembesaran, penanganan dan atau pengolahan, dapat dilakukan secara terpisah maupun terpadu.
Pasal 5
(1) Usaha perikanan dalam Provinsi hanya boleh dilakukan oleh Setiap Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA termasuk Koperasi. (2) Usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memiliki izin dari Gubernur yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Pasal 6
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum atau Koperasi, yang melakukan kegiatan usaha perikanan wajib memiliki SIUP. (2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi nelayan kecil dan atau pembudidaya ikan kecil. (3) Perusahaan Perikanan yang telah memperoleh SIUP, sebelum melakukan usaha penangkapan ikan dan pengangkutan ikan wajib memiliki SIPI atau SIKPI untuk setiap kapal yang dipergunakan. (4) SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum dan Koperasi yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten yang menggunakan kapal perikanan bermotor luar dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran diatas 10 Grosse Tonnage (GT.10) dan tidak lebih dari 30 Grosse Tonnage (GT.30), serta tidak menggunakan modal dan atau tenaga kerja asing. (5) Tata cara untuk memperoleh SIUP, SIPI dan SIKPI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 7
(1) Kapal penangkap ikan dengan ukuran dan jenis tertentu dimungkinkan menggunakan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan yang di ijinkan secara bergantian berdasarkan musim dan daerah operasi penangkapan. (2) Ketentuan penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 8
(1) SIUP berlaku selama perusahaan perikanan yang bersangkutan masih melakukan usaha perikanan. (2) SIPI berlaku selama : a. 3 (tiga) tahun untuk penangkapan ikan dengan menggunakan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, huhate; b. 2 (dua) tahun untuk penangkapan ikan dengan menggunakan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (3) SIKPI berlaku selama 3 ( tiga ) tahun.
(4) Masa berlaku SIPI, SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat di perpanjang oleh pemberi izin untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 9
(1) Perusahaan Perikanan yang memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI dikenakan retribusi Izin Usaha Perikanan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Pasal 10
(1) Kepada instansi pemungut retribusi diberikan upah pungut sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. (2) Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 11
(1) Seluruh hasil pungutan retribusi SIUP, SIPI, dan SIKPI disetor ke Kas Daerah. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah yang kontribusinya diperuntukan : a. 60 % (enam puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; b. 40 % (empat puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Tata cara pungutan, penyetoran dan penggunaan pungutan daerah di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) SIUP dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan : a. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; b. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; c. menggunakan dokumen palsu atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP; e. memindahtangankan SIUP tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
(2) SIPI atau SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila : a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP, SIPI atau SIKPI; b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan diluar kegiatan penangkapan dan atau menggunakan kolam, tambak, keramba jaring apung diluar kegiatan pembudidayaan ikan; c. Menggunakan dokumen palsu atau dinyatakan bersalah nerdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan kapal perikanan atau kolam, tambak dan keramba jaring apung yang dilengkapi SIPI atau SIKPI; e. SIUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin.
Pasal 13
(1) Untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, listrik, racun atau sejenisnya, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan dan dilarang melakukan kegiatan usaha perikanan di daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk kegiatan penelitian dan survey. (2) Dilarang menggunakan alat penangkap ikan trawl, mini trawl atau alat tangkap lain yang telah dimodifikasi namun penggunaannya mirip trawl atau alat tangkap lain yang dilarang Pemerintah. (3) Dilarang melakukan Usaha Perikanan pada daerah selain yang telah ditentukan dalam SIUP. (4) Dilarang menggunakan alat tangkap statis dijalur pelayaran atau lalu lintas kapal.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Perikanan dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Pasal 15
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian peyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 17
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten Disahkan di Serang pada tanggal GUBERNUR BANTEN, H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Drs. H. CHAERON MUCHSIN, M.Si. Pembina Utama Madya NIP. 010 057 348 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. SYAMSUL ARIEF, SH.M.Si Pembina NIP. 480 099 337 Ttd. Ttd. 27 Desember 2004 27 Desember 2004 LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2004 NOMOR 25 SERI : C Ttd.
