Pasal 13
BAB 8 — L A R A N G A N
(1) Untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, listrik, racun atau sejenisnya, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan dan dilarang melakukan kegiatan usaha perikanan di daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk kegiatan penelitian dan survey. (2) Dilarang menggunakan alat penangkap ikan trawl, mini trawl atau alat tangkap lain yang telah dimodifikasi namun penggunaannya mirip trawl atau alat tangkap lain yang dilarang Pemerintah. (3) Dilarang melakukan Usaha Perikanan pada daerah selain yang telah ditentukan dalam SIUP. (4) Dilarang menggunakan alat tangkap statis dijalur pelayaran atau lalu lintas kapal.
