PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 14
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Perikanan dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
