Pasal 15
BAB 10 — P E N Y I D I K A N
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.
(2) Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian peyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
