PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 16
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
