Pasal 12
BAB 7 — PENCABUTAN IZIN
(1) SIUP dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan : a. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; b. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; c. menggunakan dokumen palsu atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP; e. memindahtangankan SIUP tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
(2) SIPI atau SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila : a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP, SIPI atau SIKPI; b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan diluar kegiatan penangkapan dan atau menggunakan kolam, tambak, keramba jaring apung diluar kegiatan pembudidayaan ikan; c. Menggunakan dokumen palsu atau dinyatakan bersalah nerdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan kapal perikanan atau kolam, tambak dan keramba jaring apung yang dilengkapi SIPI atau SIKPI; e. SIUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin.
