PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 11
BAB 6 — PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
(1) Seluruh hasil pungutan retribusi SIUP, SIPI, dan SIKPI disetor ke Kas Daerah. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah yang kontribusinya diperuntukan : a. 60 % (enam puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi; b. 40 % (empat puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Tata cara pungutan, penyetoran dan penggunaan pungutan daerah di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
