PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 10
BAB 6 — PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
(1) Kepada instansi pemungut retribusi diberikan upah pungut sebesar 5 % (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. (2) Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
