PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 9
BAB 5 — BESARNYA RETRIBUSI
(1) Perusahaan Perikanan yang memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI dikenakan retribusi Izin Usaha Perikanan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
