PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 8
BAB 4 — PEMBERIAN IZIN DAN MASA BERLAKU SIUP, SIPI DAN SIKPI
(1) SIUP berlaku selama perusahaan perikanan yang bersangkutan masih melakukan usaha perikanan. (2) SIPI berlaku selama : a. 3 (tiga) tahun untuk penangkapan ikan dengan menggunakan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, huhate; b. 2 (dua) tahun untuk penangkapan ikan dengan menggunakan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (3) SIKPI berlaku selama 3 ( tiga ) tahun.
(4) Masa berlaku SIPI, SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat di perpanjang oleh pemberi izin untuk jangka waktu yang sama.
