PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 7
BAB 4 — PEMBERIAN IZIN DAN MASA BERLAKU SIUP, SIPI DAN SIKPI
(1) Kapal penangkap ikan dengan ukuran dan jenis tertentu dimungkinkan menggunakan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan yang di ijinkan secara bergantian berdasarkan musim dan daerah operasi penangkapan. (2) Ketentuan penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
