Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Gubernur adalah Gubernur Banten;
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten;
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam Provinsi Banten;
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, pengangkutan ikan, pemasaran ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mengolah, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
Wilayah Pengelolaan Perikanan adalah kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004;
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara RI atau Badan Hukum INDONESIA;
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan dalam keadaan tidak dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan dan mengawetkan, dan mengangkut ikan untuk tujuan komersial;
Usaha pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan Ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan;
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial;
Kapal Perikanan adalah kapal, Perahu atau alat apung lain yang di pergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembududayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ekplorasi perikanan;
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus di pergunakan untuk mengangkut ikan dan atau untuk mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan dan ikan hasil pembudidayaan termasuk untuk mengangkut ikan, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan dan atau hasil pembudidayaan termasuk memuat, menampung dan menyimpan;
Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan;
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut;
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP;
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan;
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah Penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP;
Perluasan Usaha Pembudidayaan ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis usaha kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP;
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
