PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subjek retribusi adalah setiap Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum atau Koperasi, yang melakukan usaha perikanan dan penangkapan ikan yang berdomisili di wilayah administrasi Provinsi Banten yang memperoleh SIUP, SIPI dan SIKPI.
