Pasal 4
BAB 3 — BENTUK USAHA PERIKANAN
(1) Usaha Perikanan meliputi usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha pengangkutan ikan, usaha pengolahan ikan dan usaha pemasaran ikan. (2) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Pembudidayaan ikan di air tawar; b. Pembudidayaan ikan di air payau; c. Pembudidayaan ikan di laut. (3) Jenis Perizinan Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang penangkapan ikan; b. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (4) Jenis Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pembudidayaan Ikan; b. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (5) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pembenihan, pembesaran, penanganan dan atau pengolahan, dapat dilakukan secara terpisah maupun terpadu.
